Kamis, 19 November 2009




DASAR HUKUM

Keputusan Mentri No.2 Tahun 2005 tentang penggunaan pita frekuensi 2400-2483.

5MHz yang ditandatangani pada tanggal 5 januari 2005 aleh Mentri Perhubungan M. Hatta Rajasa.

Beberapa hal yang penting dari Keputusan Mentri No.2 Tahun 2005 adalah Anda tidak memerlukan izin stasiun radio dari pemerintah untuk menjalankan peralatan internet pada

frekuensi 2.4GHz, tetapi dibatasi dengan:

1. Maksimum daya pemancar ada 100mW (20dBm).

2. Effective Isotropic Radiated Power/ EIRP di antenna adalah 36dBm

3. Semua peralatan yang digunakan harus di-approve/ disertifikasi oleh POSTEL

ANTENA WAJANBOLIC

Kenapa disebut WajanBolic?



  • Wajan : penggorengan, alat dapur buat masak
  • Bolic : parabolic
  • WajanBolic : Antena parabolic yg dibuat dari wajan

Karena berasal dari wajan maka kesempurnaannya tidak sebanding dg antenna parabolic yg sesungguhnya. Dalam workshop akan dibuat Antena WajanBolic dengan N Connector dan Pigtaildengan pertimbangan :

Beberapa kekurangan antenna WajanBolic :

Karena berupa solid dish maka pengaruh angin cukup besar sehingga memerlukan mounting ke tower yang cukup kuat

ANTENA 2.4 GHz









Beberapa Contoh Design Antena 2.4 GHz

Kebanyakan antenna homebrew wifi yg ada di internet : antenna yagi, antenna kaleng (tincan antenna), antenna biquad, antenna helix, antenna slotted waveguide. Komponen yg selalu ada dlm design antenna-antena tsb : N-type Connector & pigtail

Konektor : N-type Male, N-type Female, RP TNC Male, RP TNC Female, Pigtail

Ok..!! kita langsung saja ke pembuatan WajanBolic

Tidak ada komentar:

Posting Komentar